2007
Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres X111 t:ahun 1973 di Jakarta, dan disempurnakan dalam Kongres XVI tahun 1989 di Jakarta, sebagai berikut :
” Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa , Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
- Guru berbakti membirnbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru rnenciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatican mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
| Not Satisfy ? Just Search it! |
||
|---|---|---|
2 Responses to “Kode Etik Guru Indonesia”
Got something to say?









[...] Kode Etik Menyambut tulisan bang Aip soal sumpah guru, saya jadi pengen malu, sebagai guru yang belum tersertifikasi, masih bego soal kode etik guru, thanks bang dah ngingetin. Rasanya ketika wisuda dulu dari sebuah padepokan Guru di republik tercinta ini, soal kode etik ini selalu didengungkan dalam suasana syahdu, ketika prosesi wisuda yang masih sakral saat itu seorang wisudawan terbaik, membaca kode etik ini didepan senat guru Besar, kami mengikutinya seperti murid saat pembacaan naskah Pancasila. Berikut ini hasil kopi pasti dari sini [...]
]..[ sebagai seorang guru yang baik tidak harus menguasai secara totalitas materi yang hendak di sampaikan namun yang menjadi hal esensial dari seorang guru adalah dia harus menjadi seorang teladan untuk siswa-siswanya, dan hal itu terwujud jika dia memperhatikan kode etik yang telah di sampaikan diatas. sungguh saya menemukan banyak guru yang belum memperhatikan hal ini, sehingga out put yang harapkan masih sangat kurang. Aa